Temukan jawaban dari pertanyaan seputar layanan legalitas kami.
Tergantung jenis layanan. Untuk NIB bisa 1-3 hari kerja, PT Perorangan 3-7 hari kerja, PIRT 7-14 hari kerja. Kami selalu berikan estimasi waktu yang jelas di awal.
Legalitas usaha adalah identitas resmi suatu bisnis yang menunjukkan bahwa usaha tersebut telah terdaftar dan diakui secara hukum oleh pemerintah. Legalitas usaha dapat berupa NIB, NPWP Badan, akta pendirian usaha, hingga izin usaha lainnya sesuai bidang usaha yang dijalankan. Dengan memiliki legalitas, usaha akan lebih aman, profesional, lebih dipercaya pelanggan maupun partner bisnis, serta lebih mudah mendapatkan akses perizinan, kerjasama, hingga pembiayaan usaha.
NIB (Nomor Induk Berusaha) penting bagi UMKM karena menjadi identitas resmi usaha yang diterbitkan pemerintah melalui OSS. Dengan memiliki NIB, usaha akan lebih legal, lebih dipercaya pelanggan, lebih mudah mengurus izin usaha, membuka rekening bisnis, mengikuti tender, hingga mengakses pembiayaan dan program bantuan usaha dari pemerintah maupun perbankan.
Ya, hampir semua proses dapat dilakukan secara online. Anda hanya perlu mengirimkan dokumen yang diperlukan secara digital. Kami akan mengurus sisanya.
Tentu! Kami memberikan pendampingan penuh dari awal konsultasi hingga dokumen legalitas resmi diterima oleh Anda.
Tidak ada biaya tersembunyi. Semua biaya sudah dijelaskan di awal sebelum Anda memutuskan menggunakan layanan kami. Kami berkomitmen untuk transparan.
Ya, usaha rumahan tetap disarankan memiliki legalitas usaha, terutama jika usaha dijalankan secara rutin dan memiliki transaksi bisnis yang terus berkembang. Dengan memiliki legalitas seperti NIB atau bentuk usaha tertentu, bisnis rumahan akan terlihat lebih profesional, lebih dipercaya pelanggan, lebih mudah bekerjasama dengan pihak lain, hingga mempermudah pengurusan perizinan dan akses pembiayaan usaha. Selain itu, legalitas juga membantu usaha berkembang lebih aman dan terstruktur untuk jangka panjang.
Mudah! Klik tombol Konsultasi Gratis, ceritakan kebutuhan bisnis Anda, kami akan analisa dan berikan rekomendasi layanan yang tepat beserta estimasi biaya dan waktu.
PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha yang sering digunakan di Indonesia, namun keduanya memiliki perbedaan dari sisi hukum, kepemilikan, hingga tanggung jawab usaha. PT merupakan badan hukum yang memiliki pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan, sehingga lebih aman untuk bisnis jangka panjang dan pengembangan usaha. Sedangkan CV bukan badan hukum, sehingga tanggung jawab pemilik masih melekat pada harta pribadi tertentu. PT juga umumnya lebih dipercaya untuk kerjasama besar, tender, maupun investor, sementara CV sering dipilih karena prosesnya lebih sederhana dan biaya pendiriannya relatif lebih terjangkau untuk usaha skala kecil atau menengah.
Ya, kami melayani seluruh wilayah Indonesia. Proses online memungkinkan kami membantu bisnis Anda di manapun berada.
Untuk PT Perorangan: KTP, NPWP pribadi, foto diri, dan data usaha. Kami akan memberikan checklist lengkap setelah konsultasi.
PIRT berlaku untuk produk pangan olahan yang diproduksi skala rumah tangga. Beberapa produk memerlukan izin berbeda (seperti MD dari BPOM). Konsultasikan dulu kebutuhan Anda.
Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda secara langsung.
Tanya via WhatsApp